Mantan Bupati Gowa HT Pakai Rompi Orange Ditahan di Polda Sulsel

BERITAINEWS MAKASSAR —Mantan Bupati Gowa, Husnia Talenrang (HT), resmi ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

Bacaan Lainnya

Penahanan tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, dalam keterangan pers, Senin (26/10/2026).

Ahmad Yusuf mengatakan, Husnia Talenrang telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Husnia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Penyidik menegaskan, selama menjalani proses pemeriksaan dan penahanan, tersangka tetap mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui penyidikan gabungan atau *joint investigation*.

Penyidikan melibatkan Kortastipidkor Mabes Polri, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, serta Satreskrim Polres Gowa.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Taufik menyebutkan, penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah dilakukan di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Polri Tegaskan Penanganan Profesional

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Proses penyidikan akan terus berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Penahanan Husnia Talenrang menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *