Tampilan depan Toyota New Avanza Veloz dalam Launching New Avanza and New Veloz di Fairmont Hotel Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanToyota Avanza generasi baru diindikasi bakal meluncur di Indonesia tak lama lagi. Namanya sudah tercantum di dalam Permendagri 40 tahun 2021.Data ini memuat cukup lengkap informasi soal rajanya low MPV ini. Mulai dari varian, pilihan mesin, transmisi, sampai soal nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).Nah bila yang mengulas soal teknisnya sudah banyak, kumparanOTO kini mau mengulik soal harga OTR Jakarta, mengacu dari NJKB dan dasar pengenaan pajak (DPP).Tak sulit menghitungnya, kita hanya perlu tahu saja apa instrumen pajak yang dikenakan untuk mobil baru, khususnya yang diproduksi secara lokal. Nah langsung saja yuk.Hasil Olah Digital Toyota Avanza Generasi Terbaru. Foto: Dok. IstimewaMenghitung harga OTR Toyota AvanzaJadi aturannya, dari NJKB Toyota Avanza yang ada, kita tinggal harus mengalikannya dulu dengan koefisien bobot (1,050) untuk mendapatkan nilai DPP.Dari situ baru kita ambil besaran pajaknya, dan tinggal diakumulasi dengan tarif-tarif lain yang menjadi tanggungan konsumen. Lalu didapatlah harga OTR Jakarta.Dalam penghitungan di bawah, kumparan hanya akan mengambil satu varian untuk sampel saja, yaitu terendahnya Toyota Avanza 1.3 E M/T. Dan harga lengkapnya akan disajikan di ujung artikel.Besaran PPnBMKita asumsikan Toyota Avanza baru ini baru akan meluncur setelah penerapan PPnBM baru PP Nomor 73/2019 Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak PPnBM mobil di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 l/km dan emisi di bawah 150 g/km, besarannya 15 persen.Mobil Konsep Daihatsu DN Multisix Foto: Jihad Akbar/kumparanPPnBM Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan NJKB Rp 157.000.000
15 persen x (NJKB Avanza 1.3 E M/T x koefisien bobot)
15 persen x DPP
15 persen x Rp 164.850.000
Hasilnya Rp 24.727.500Tarif PPnMengacu pada UU Nomor 42 tahun 2009 tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada pasal 7 besarannya 10 persen.PPn Toyota Avanza 1.3 E M/T
10 persen x DPP
10 persen x Rp 164.850.000
Hasilnya Rp 16.485.000Menentukan Tarif BBNKB JakartaBerdasarkan UU Nomor 28/2009 pada pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen. Namun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.New Toyota Avanza tipe G. Foto: dok. ToyotaPerlu diketahui, besaran BBNKB tiap daerah di Indonesia berbeda-beda, mulai dari 10 persen sampai 12,5 persen.BBN Toyota Avanza 1.3 E M/T
Penyerahan I x DPP
12,5 persen x Rp 164.850.000
Hasilnya Rp 20.606.250Biaya Administrasi Penerbitan Surat-suratAda lagi biaya yang perlu dikeluarkan untuk penerbitan STNK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Penerbitan STNK mobil baru Rp 200.000
Penerbitan TNKB mobil Rp 100.000
Penerbitan BPKB mobil baru Rp 375.000
Total beban pada masing-masing model Rp 675.000Biaya SWDKLLJKemudian pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 (pasal 4). Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.Estimasi Harga OTR Toyota AvanzaNah untuk harga OTR Toyota Avanza 1.3 E M/T, tinggal dijumlahkan saja semua instrumennya.DPP + PPnBM + BBN + PPn + Penerbitan Surat + SWDKLLJHasilnya Rp 227.486.750Perlu diketahui, harga OTR ini belum termasuk margin keuntungan Toyota Indonesia, juga biaya tak terduga lainnya setelah mobil sampai ke diler.Berikut estimasi harga OTR lengkap Toyota Avanza generasi baru. Nah tampak ya untuk varian termahalnya Toyota Avanza 1.5 Q CVT TSS tembus Rp 328 juta.Prediksi harga OTR Jakarta Toyota Avanza generasi baru. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO