BERITAINEWS MAKASSAR —Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Kamis (7/5/2026), terkait penyidikan kasus pengadaan bibit nanas yang tengah bergulir.
Usai menjalani pemeriksaan, Bahtiar menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulsel. Ia menyebut kasus tersebut merupakan persoalan teknis dalam pengadaan bibit nanas saat dirinya menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Sulsel yang ditunjuk pemerintah pusat.
“Kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menghargai kejaksaan. Saat itu saya ditugaskan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan untuk menjalankan pemerintahan pada masa transisi,” ujar Bahtiar kepada wartawan.
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan sebelumnya, dirinya telah dikonfrontasi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelompok kerja, hingga penyedia pengadaan.
“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya. Saya juga meminta dikonfrontasi dengan pihak lain. Hingga hari ini saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, termasuk tidak ada aliran uang,” katanya.
Bahtiar juga menyinggung mekanisme penganggaran dalam APBD yang menurutnya merupakan produk hukum administrasi negara dan memiliki tata kelola tersendiri.
“APBD itu diatur dengan perda dan mekanismenya adalah hukum administrasi negara. Kalau ada persoalan, ada mekanisme revisi, ada SOP, termasuk uji perda ke Mahkamah Agung. Jadi ini produk hukum administrasi negara yang punya tata hukumnya sendiri,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas tersebut.
“Saya pastikan clear and clean, tidak ada hubungan dengan saya,” tegas Bahtiar. (bas)







