BERITAINEWS MAKASSAR — (07/05/26), Sebagai institusi yang memegang peran strategis dalam menjaga penerimaan negara (revenue collector), melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya (community protector), memfasilitasi kelancaran arus perdagangan (trade facilitator), serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri (industrial assistance), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat komitmennya melalui berbagai capaian kinerja di seluruh Indonesia). Performa yang solid berhasil ditunjukkan melalui pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan hingga 30 April 2026. Hal ini tercermin dalam capaian penerimaan, pengawasan, serta pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai.
Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Martha Octavia, mengungkapkan Realisasi Penerimaan Negara Capai Rp294,11 Miliar (55,15%)
Hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp294,11 miliar atau 55,15% dari target sebesar Rp533,26 miliar yang menjadi kontribusi nyata bagi stabilitas APBN 2026. Penerimaan ini bersumber dari komponen bea masuk, bea keluar, serta cukai yang menjadi tumpuan dalam menjaga ketahanan fiskal nasional.
Pengawasan Cukai:
Hasil Tembakau: 448 Penindakan, sekitar 43 Juta Batang Rokok llegal
Kinerja pengawasan di bidang cukai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 30 April 2026 jumlah penindakan hasil tembakau ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencapai 448 kali. Total barang bukti mencapai 43,40 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp65,75 miliar. Penindakan tersebut mencegah potensi terjadinya kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar.
Dari kinerja pengawasan tersebut, telah dilakukan 1 penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta 22 Ultimum Remedium dengan nilai sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara. Sedangkan atas barang hasil penindakan seluruhnya disita dan akan dilakukan pemusnahan. Capaian ini menunjukkan komitmen Bea Cukai tidak hanya dalam pengawasan fisik barang, tetapi juga dalam penegakan hukum yang memberikan efek jera dan mendukung penerimaan negara.
Minuman Mengandung Etil Alkohol: 24 Penindakan, 2.007,04 Liter
Dari sisi pemberantasan peredaran minuman keras ilegal pada tahun ini menunjukkan hasil yang signifikan dimana hingga 30 April 2026 telah dilakukan penindakan sebanyak 24 kali dengan barang hasil penindakan 2.007,04 liter. Nilai barang ditaksir Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta.
Pengawasan Kepabeanan: 8 Penindakan
Sebagai upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat di bidang kepabeanan, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencatat 8 kali penindakan hingga 30 April 2026 dengan nilai barang sebesar Rp3,8 juta.
Barang yang ditindak sebagian besar berupa kosmetik, obat-obatan, uang tunai, barang elektronik berupa handphone serta mainan. Penindakan dilakukan karena barang-barang tersebut termasuk kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan (undeclared) dalam barang bawaan penumpang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia mengungkapkan, “Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhimya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan. Pemberantasan NPP: Selamatkan 38.913 Jiwa
Tidak hanya dari sektor kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dalam melaksanakan amanat undang-undang mengenai Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang haram dan ilegal tersebut. Hingga 30 April 2026, telah dilakukan penindakan NPP yang berhasil mencegah peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika berbagai jenis dan 8.070 butir Obat-Obatan Tertentu (OOT). Penindakan dilakukan dengan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia. Upaya yang telah dilakukan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 38.938 jiwa dan. berkontribusi pada potensi penghematan anggaran rehabilitasi sebesar Rp 62,26 Miliar.
Pemusnahan 31,9 Juta Batang Rokok llegal dan 1.641 Liter MMEA llegal
Sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan pada Kamis, 7 April 2026. Barang yang akan dimusnahkan meliputi:
31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar
1.641 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai Rp365,6 juta
103 pcs barang bawaan penumpang (kosmetik) senilai Rp3,9 juta.
Kegiatan pada hari ini merupakan kegiatan pemusnahan yang pertama pada tahun 2026 yang dilakukan oleh kantor dalam lingkungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, yaitu:
Pemusnahan di Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sebanyak 13,1 juta batang rokok ilegal dan 852 liter MMEA serta 24 pcs kosmetik ilegal; dan Pemusnahan di Bea Cukai Makassar sebanyak 18,9 juta batang rokok ilegal dan
789 liter MMEA serta 79 pcs kosmetik.
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menegaskan komitmennya untuk terus:
melindungi masyarakat,
menjaga penerimaan negara,
memfasilitasi perdagangan,
mendukung pertumbuhan industri, dan
mendukung berbagai program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat,
Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta seluruh unsur masyarakat sehingga Bea Cukai dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan baik. Kami berharap kerjasama tersebut dapat terus ditingkatkan pada masa yang akan datang. (*)







