Penyidik Telusuri Dugaan Aktor Intelektual Karhutla Loeha Raya

BERITAINEWS, MAKASSAR — Penolakan permohonan praperadilan tiga tersangka perambahan Hutan Lindung Loeha membuka jalan bagi penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Nama Ali Kamri Nawir turut menjadi perhatian penyidik terkait dugaan pendanaan dan pengaturan aktivitas pembukaan lahan ilegal.

Bacaan Lainnya

Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan AI (32), AW (38), dan AR (51). Ketiganya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan perambahan kawasan hutan lindung.

Ketiga tersangka ditangkap pada 3 Agustus 2026. Dari pengembangan perkara, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan menyediakan modal, mengatur penguasaan lahan, serta mengoordinasikan pekerja untuk membuka kawasan hutan tanpa izin.

Ali Kamri Nawir disebut dalam materi penyidikan sebagai salah satu pihak yang perlu didalami keterangannya. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan penolakan praperadilan memperkuat kelanjutan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Proses praperadilan sudah selesai dan putusan hakim memperkuat penyidikan kami. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan perambahan lahan ini untuk diperiksa pada minggu depan,” kata Ali Bahri.

**Pembakaran Lahan Diduga Berkaitan dengan Perkebunan Merica**

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan metode pembakaran untuk membersihkan vegetasi sebelum lahan dialihfungsikan menjadi perkebunan merica ilegal. Praktik tersebut berpotensi memperparah kerusakan ekosistem, terutama ketika kondisi lingkungan meningkatkan risiko kebakaran.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan melanda kawasan pegunungan Tanamalia dan Loeha Raya di tengah kondisi El Niño. Data titik panas yang disebut dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat 128 hotspot di kawasan Hutan Lindung Loeha, yang juga berada dalam wilayah konsesi PT Vale Indonesia.

Meski demikian, titik panas tidak serta-merta membuktikan adanya pembakaran sengaja ataupun keterlibatan individu tertentu. Hubungan antara aktivitas pembukaan lahan dan kejadian karhutla masih memerlukan pembuktian melalui hasil investigasi serta data pendukung yang dapat diverifikasi.

Gakkum LHK Wilayah Sulawesi disebut telah mengantongi enam nama yang akan didalami terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut. Penyidik diharapkan menelusuri aliran dana, komunikasi, serta pembagian peran guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perambahan dan kerusakan lingkungan di Loeha Raya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *