BERITAINEWS, MALILI – Penyidikan dugaan perambahan dan pembakaran kawasan hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berpotensi berkembang dengan mendalami keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditahan.
Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan kini mengumpulkan bukti tambahan untuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut. Salah satu pihak yang disebut berpotensi dipanggil kembali untuk dimintai keterangan adalah Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri.
Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka berinisial AR, AI, dan AW. Menurutnya, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Praperadilannya ditolak, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ali Bahri, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain. Pemanggilan akan dilakukan apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya kebutuhan untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Rencana pemanggilan Ali Kamri tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan pidana. Penyidik tetap perlu menguji setiap informasi dan bukti secara objektif dalam proses hukum.
Dugaan Transaksi Lahan dan Dampak Kebakaran Hutan
Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga menelusuri dugaan transaksi ganti rugi lahan garapan yang disebut berlangsung tanpa dasar hukum yang sah. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara untuk perkebunan lada.
Dugaan perambahan dan pembakaran lahan di Blok Tanamalia turut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk kebakaran hutan dan lahan serta penurunan kualitas udara.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan ini, hingga Jumat (16/10/2026), kabut asap dilaporkan menyelimuti wilayah Sorowako dan sekitarnya. Aktivitas pembakaran lahan di kawasan hutan lindung Loeha Raya disebut sebagai salah satu faktor yang perlu ditelusuri dalam kaitannya dengan kondisi tersebut.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, membenarkan adanya kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan negara yang diduga dibuka untuk perluasan perkebunan lada.
Dampak kebakaran terhadap kualitas udara perlu terus dipantau melalui data pengukuran resmi, terutama untuk mengetahui tingkat paparan partikulat halus PM2.5 dan potensi risikonya bagi kesehatan masyarakat.
Pembukaan Lahan Meningkat, Pengawasan Diperlukan
Tekanan terhadap kawasan hutan di Blok Tanamalia juga tergambar dalam data citra satelit yang disebut merekam peningkatan laju pembukaan lahan sepanjang 2026.
Berdasarkan data tersebut, laju pembukaan lahan meningkat dari sekitar 0,55 hektare per hari pada April menjadi 4,47 hektare per hari pada Agustus 2026. Dalam satu bulan, sekitar 67,1 hektare tutupan hutan dilaporkan hilang pada 128 titik koordinat baru.
Angka tersebut menunjukkan perlunya verifikasi lebih lanjut terhadap perubahan tutupan hutan, termasuk penyebab pembukaan lahan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.
Di tengah proses penyidikan, laporan mengenai pengusiran sembilan petugas Kementerian Kehutanan serta dugaan intimidasi terhadap jajaran KPH Larona juga menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Perkembangan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perambahan dan pembakaran kawasan hutan di Tanamalia. Penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kelestarian hutan dan masyarakat yang terdampak.(**)







