Polda Sulsel Beberkan Ribuan Kasus Kriminal dan Narkoba Semester I 2026

BERITAINEWS SULSEL —Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memaparkan capaian pengungkapan berbagai tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap ribuan kasus kriminal, narkotika, hingga tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Bacaan Lainnya

Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung, Dirresnarkoba Kombes Pol Sugeng Sudarso, serta Dirres PPA dan PPO Kombes Pol Osva.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, rilis tersebut mencakup hasil penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO bersama jajaran Polres di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data Ditreskrimum dan Satreskrim Polres jajaran, selama Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 2.544 laporan polisi, dengan 2.170 kasus berhasil diungkap.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung merinci, pengungkapan kasus meliputi 334 laporan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 225 kasus berhasil diungkap atau 67,36 persen. Selanjutnya, 63 laporan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 50 kasus terungkap atau 79,36 persen.

Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 335 laporan, dengan 182 kasus berhasil diungkap atau 54,32 persen. Adapun kasus pencurian biasa mencapai 1.812 laporan, di mana 1.713 kasus berhasil diselesaikan, baik melalui proses penegakan hukum maupun pendekatan keadilan restoratif, dengan tingkat penyelesaian mencapai 94,54 persen.

Di bidang pemberantasan narkotika, Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satnarkoba Polres jajaran mencatat 1.339 laporan polisi dengan 2.040 tersangka berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 372 tersangka telah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 77,434 kilogram sabu, 18.564 butir obat daftar G, 2.180,91 gram ganja, 30.735,8 gram kokain, 1.039 butir ekstasi, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, serta 157 cartridge etomidate.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal.

Dalam kesempatan yang sama, Dirres PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva turut memaparkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 9 Januari 2026 di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial RH (25) diduga menusuk korban menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan sempat tidak sadarkan diri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang sekitar 222 sentimeter, serta satu lembar akta kelahiran milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *