BERITAINEWS MAKASSAR — Tim Opsnal Polsek Panakkukang mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 21.20 WITA, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Uji Mugni, S.H, bersama Panit 1 Reskrim IPDA Muh. Ikbal, S.Sos., M.H.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/94/IV/2026/SPKT/Polsek Panakkukang/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Korban diketahui bernama Abd. Hakim (33), seorang driver asal Kabupaten Bantaeng. Sementara terduga pelaku yang diamankan adalah Muh. Reski Faizal alias Ical (20), seorang juru parkir yang berdomisili di wilayah Rappocini, Makassar.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 15.50 WITA di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat korban meminta karcis parkir kepada pelaku. Permintaan tersebut memicu cekcok antara keduanya hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Peristiwa ini dipicu kesalahpahaman terkait karcis parkir yang berujung cekcok, kemudian pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ujar IPTU Uji Mugni. Selasa (7/4/26)
Pelaku bersama rekannya diduga melakukan penganiayaan dengan tangan kosong dan memukul korban pada bagian wajah.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bekerja sebagai juru parkir di sekitar lokasi kejadian. Tim Opsnal kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan menghubungi pelaku dan memberikan pemahaman hukum.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan upaya persuasif oleh tim. Yang bersangkutan akhirnya datang menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya melakukan pemukulan terhadap korban,” jelas IPTU Uji Mugni.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut pemukulan terjadi karena tersulut emosi akibat perkataan korban saat terjadi perselisihan.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Serahkan setiap permasalahan kepada pihak berwajib agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas IPTU Uji Mugni.
(Bas)







