BERITAINEWS MAROS —Sebuah mobil Honda Brio berwarna merah milik warga dirusak sekelompok massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.15 WITA.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah beredar informasi bahwa massa mengejar mobil tersebut sambil meneriakkan kata “maling”.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, polisi bergerak cepat untuk mengungkap fakta di balik aksi pengerusakan tersebut. Penyelidikan melibatkan jajaran Satuan Reskrim, Intelkam hingga Polsek.
“Betul kemarin ada kejadian pengerusakan terhadap R4 oleh sekelompok orang, yang viral disebutkan bahwa masyarakat mengejar dan meneriakkan maling,” kata Devi, Kamis (6/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa persoalan tersebut ternyata bermula dari masalah jual beli mobil antara pengemudi Honda Brio dan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi tersebut.
Persoalan itu berkaitan dengan pelunasan kendaraan. Kedua pihak sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu di suatu lokasi guna menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, pengemudi diduga merasa takut setelah melihat banyak orang berada di lokasi pertemuan. Ia kemudian memilih untuk tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan.
Saat mobil meninggalkan lokasi, pengemudi justru diteriaki “maling”. Teriakan tersebut kemudian memicu warga lain yang tidak mengetahui persoalan sebenarnya untuk ikut mengejar dan melakukan pengerusakan.
“Modus-modus seperti ini dengan cara meneriaki maling atau meneriaki tabrak lari di jalan sering kontraproduktif dan sangat bisa menyebabkan akibat yang fatal,” ujar Devi.
Menurutnya, aksi meneriakkan tuduhan di tengah masyarakat dapat memprovokasi orang lain yang tidak mengetahui duduk persoalan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tindakan main hakim sendiri.
Polisi telah mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam pengerusakan mobil tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang masih di bawah umur dan satu orang di antaranya merupakan perempuan.
Devi menjelaskan, tidak seluruh orang yang diamankan mengetahui persoalan awal antara pemilik kendaraan dan pihak yang memiliki masalah jual beli mobil. Namun, mereka tetap diduga ikut melakukan pengerusakan.
“Dari 11 orang ini ada beberapa yang tidak tahu-menahu masalahnya, tetapi dia melakukan pengerusakan,” jelasnya.
Sementara itu, polisi mengidentifikasi sekitar tujuh orang sebagai pelaku utama dengan peran berbeda. Ada yang menghadang kendaraan dan ada pula yang melakukan pelemparan batu.
Polisi juga memastikan pihak yang diduga menghasut atau pertama kali meneriakkan tuduhan terhadap pengemudi telah diamankan.
“Sudah diamankan. Yang awal permasalahan sudah,” tegas Devi.
Sebanyak 11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum terhadap mereka masih berjalan.
Kapolres Maros mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh teriakan atau tuduhan seperti “maling” maupun “tabrak lari” sebelum mengetahui fakta sebenarnya.
Menurutnya, persoalan di jalan yang semestinya dapat diselesaikan secara hukum justru bisa berujung fatal apabila masyarakat terpancing melakukan tindakan secara bersama-sama.(bas)







