BERITAINEWS MAKASSAR —Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial HM dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan klien kuasa hukum Arie Dumais, SH, sekitar Rp9,5 miliar.
Putusan tersebut membuat status tersangka HM tetap berlaku. Kuasa hukum pelapor, Arie Dumais, mengapresiasi putusan majelis hakim sekaligus mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah lanjutan terhadap HM.
“Praperadilan ini diajukan oleh terlapor yang saya laporkan. Isi putusannya menolak praperadilan sehingga penetapan status tersangkanya tetap sah,” kata Arie, Jumat (25/9/2026).
Arie mengatakan, perkara tersebut telah berjalan sejak 2021. Menurut dia, kasus bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi pembangunan dan penjualan rumah subsidi di Kabupaten Pangkep.
Dalam perkara tersebut, kata Arie, terdapat empat orang tersangka. Perkara kemudian dipisahkan dalam beberapa berkas. Dua perkara disebut telah berkekuatan hukum tetap, sementara satu tersangka lainnya telah menjalani proses hukum.
“Klien kami Inisial (FU) melapor pada 2021. Ada empat tersangka dan perkaranya sudah di-split. Dua perkara sudah putus bahkan sudah inkrah dan pelakunya juga sudah ditahan,” ujarnya.
Sementara HM, lanjut Arie, masih menjalani proses hukum. Ia menyebut HM telah berstatus tersangka sejak 2022 dan perkara tersebut kini telah memasuki tahap P21.
Arie mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendesak setelah adanya putusan ini segera dilakukan proses upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial HM,” tegasnya.
Menurut Arie, HM diduga memiliki peran dalam perkara tersebut karena disebut menjadi pihak yang memperkenalkan kliennya, yang merupakan investor dari Jakarta, dengan salah satu pengembang di Kabupaten Pangkep.
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penjualan sebanyak 58 unit rumah subsidi. Arie menduga proses penjualan dilakukan dengan menggunakan akta lama yang tidak mencantumkan kliennya sebagai investor.
“Dia yang memperkenalkan bahwa ada investor dari Jakarta. Kami juga menduga dia menerima uang. Makanya sekarang ada juga gugatan di Pangkep,” katanya.
Selain proses pidana, Arie menyebut pihaknya juga menempuh jalur perdata yang hingga kini masih berjalan. Pihaknya juga mengambil langkah hukum terhadap pihak lain yang dinilai berkaitan dengan penggunaan dokumen dalam proses tersebut.
Terkait kerugian, Arie menyebut nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Ia mengklaim hingga saat ini tidak ada pengembalian dana kepada kliennya.
“Tidak ada, sepeser pun tidak ada yang terbayar,” ujarnya.
Arie menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk bukti transfer yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia berharap proses hukum yang telah berlangsung selama sekitar lima tahun dapat segera dituntaskan setelah permohonan praperadilan ditolak.
“Kami sudah mengupayakan upaya hukum sesuai dengan prosedur. Sekarang kami berharap prosesnya segera dilanjutkan,” kata Arie.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai perkara tersebut yang disampaikan dalam naskah ini merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum pelapor. Tuduhan terhadap HM tetap merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat diposisikan sebagai fakta bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Bn)







