R Kasus Narkoba Tewas Usai Ditembak Polisi di Bulukumba

BERITAINEWS MAKASSAR —Polda Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang berinisial R. R sebelumnya sempat melarikan diri dari ruang titipan tahanan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas di Kabupaten Bulukumba.

Bacaan Lainnya

R kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.

Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Sugeng menjelaskan, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Dalam pengembangan perkara narkotika, penyidik kemudian melakukan serangkaian pelacakan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan jaringan R.

“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” kata Sugeng.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan total sekitar 150 gram yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Penyidik selanjutnya melakukan pelacakan dan profiling terhadap R. Hasil pendalaman menunjukkan R merupakan residivis perkara narkotika sekaligus masuk dalam DPO.

R sebelumnya pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Setelah menjalani hukuman, R kembali tersangkut perkara narkotika hingga Polres Bantaeng menerbitkan DPO terhadap dirinya pada 27 Juni 2026.

Setelah melalui serangkaian upaya pelacakan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.

Menurut Sugeng, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik. R juga disebut mengeluarkan ancaman terhadap petugas.

Petugas kemudian memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai prosedur. Namun, R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Sugeng.

Setelah berhasil diamankan, R dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal.

Pada sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.

Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Penyidik juga melakukan pemeriksaan dalam rangka melengkapi proses penyidikan perkara yang menjeratnya.

Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur.

Tim medis RS Bhayangkara kemudian segera melakukan tindakan medis. Pada pukul 07.03 WITA, tim medis menyatakan R meninggal dunia.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik beserta sarungnya, satu dompet warna hitam, satu obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok Gudang Garam, satu pisau silet, uang tunai Rp1.887.000 serta uang RM2.

Sugeng menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain proses penyidikan, personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam Polda Sulsel untuk memastikan seluruh tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.

“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.

Polda Sulsel memastikan pendalaman terhadap perkara tersebut tetap dilakukan, termasuk rangkaian peristiwa sejak proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya R.

Polda Sulsel menyatakan proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *