BERITAINEWS GOWA —Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang mahasiswi, Afifa (19) menjadi korban setelah sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib saat diparkir di area Jalan H.M Yasin Limpo, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu.
Berdasarkan data yang tercantum dalam laporan kepolisian bernomor STTLP/B/892/VI/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, peristiwa terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, saat korban sedang berkunjung ke rumah sewa (kos) kerabatnya.
Dalam laporan kepada polisi, Afifa menyebutkan, saat tiba di lokasi, dia memarkirkan sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna cokelat hitam dengan nomor polisi DP 3001 RU. Sebelum meninggalkan kendaraan, korban sempat mengaktifkan fitur alarm untuk memastikan keamanan motornya.
“Remot motor aktif dan bahkan masih terdengar alarm dari motor,” jelas Afifa.
Namun saja, lanjut Afifa dalam keterangannya, saat hendak kembali ke parkiran, dia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian (lidik).







