BERITA INEWS, JAKARTA — Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9).
Ia didakwa menerima uang suap senilai Rp 11 miliar dan USD 36 ribu. Robin sebelumnya sudah dipecat dari KPK melalui vonis etik yang dijatuhkan Dewas KPK. Dalam sidang etik itu, juga terungkap bagaimana penerimaan uang oleh Robin.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut suap itu terkait penanganan sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.”Terdakwa Stepanus Robin Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK menuturkan, uang suap itu diterima Robin bersama-sama oleh seorang pengacara bernama Maskur Husain. Suap diduga berasal dari sejumlah nama pihak yang kini tengah ditangani perkaranya oleh KPK, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Jaksa juga membeberkan bahwa suap yang diterima oleh AKP Robin berkaitan dengan 5 perkara yang pihak yang mempunyai perkara di KPK.”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK,” kata jaksa.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Berikut daftar pemberi uang yang menyuap AKP Robin:M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.00Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000Akibat perbuatannya, Robin terancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Azis Syamsuddin Suap Penyidik Rp 3 Miliar agar Terhindar dari Kasus Azis Syamsuddin turut disebut sebagai pemberi suap terhadap penyidik KPK. Nama politikus Golkar itu muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu di antara lima pihak yang memberikan suap kepada Robin. Tujuannya ialah agar terhindar dari kasus korupsi, yakni penyelidikan KPK di Lampung Tengah.Berawal ketika Robin yang diminta tolong oleh Azis Syamsuddin pada Agustus 2020. Saat itu, Robin diminta untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Aliza mantan pengurus Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).Saat itu, Robin berdiskusi dengan advokat bernama Maskur Husain. Mereka pun setuju dengan meminta imbalan.”Akhirnya Terdakwa dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar,” kata jaksa.
Sebagai uang muka, dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp 300 juta oleh Azis Syamsuddin pada 3 Agustus 2020. Robin menerima Rp 100 juta, sementara Rp 200 juta sisanya diterima Maskur Husain.Pada 5 Agustus 2020, Robin kembali menerima uang sebesar USD 100 ribu. Uang diberikan di rumah dinas Wakil Ketua DPR yang ditempati Azis Syamsuddin.”Terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto.
Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” papar jaksa.Aliza Gunado.
Dari uang tersebut, sebanyak USD 36 ribu diberikan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya ditukarkan menjadi Rp 936 juta yang sebanyak Rp 300 juta di antaranya juga diberikan pada Maskur Husain di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.Uang kembali diterima Robin dari Azis Syamsuddin secara bertahap mulai akhir bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021. Uang berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan total SGD 171.900.Uang tersebut ditukarkan menjadi Rp 1.863.887.000. Sebagian uang diberikan kepada Maskur yakni Rp 1,8 miliar di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, pada bulan September 2020.KPK meyakini uang itu bertujuan agar Robin mengurus perkara sehingga Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tak terlibat.”Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gundao di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,” kata jaksa.”Uang tersebut kemudian Terdakwa dan Maskur Husain bagi, di mana Terdakwa memperoleh Rp 799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2.300.000.000 dan USD 36 ribu,” pungkas jaksa.
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(*)