BERITAINEWS MAKASSAR —Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan Bagian Legal PT Baruga Asrinusa guna membahas proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Bukit Baruga Antang, Senin (3/8/2026).
Pertemuan berlangsung di Kantor Disperkim Makassar dan diterima langsung Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin. Turut mendampingi Sekretaris Dinas, Nurhidayat Sukardin, Kepala Bidang PSU Ibrahim Chaidar Said, serta pejabat fungsional terkait.
Rapat koordinasi tersebut difokuskan pada pembahasan tahapan dan kelengkapan administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar.
Penyerahan PSU tersebut merupakan bagian dari kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar Mahyudin menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pihak pengembang agar seluruh proses penyerahan PSU dapat berjalan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai prosedur.
Dengan rampungnya proses penyerahan PSU, aset perumahan nantinya dapat dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar secara optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya warga Perumahan Bukit Baruga Antang. (*)







