Kadisperkim Jadi Narasumber Sosperda Nomor 2 Tahun 2019 yang Digelar Fraksi Demokrat

Kadisperkim Jadi Narasumber Sosperda Nomor 2 Tahun 2019 yang Digelar Fraksi Demokrat
Kadisperkim Jadi Narasumber Sosperda Nomor 2 Tahun 2019 yang Digelar Fraksi Demokrat

MAKASSAR, BeritaInews.com–KepalaDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menjadi narasumber Sosperda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun (Rusun) yang digelar Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Demokrat, Reski di Hotel Karebosi Premier, Jumat (25/11/2022).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menjelaskan bahwa Makassar punya tiga rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Kota yaitu di Daya, Mariso Kelurahan Lette dan Panambungan.

Bacaan Lainnya

“Rumah susun diselenggarakan untuk memenuhi masyarakat yang berpenghasilan rendah dibawah UMR, kemudian bagi yang sudah menikah dan ada surat rekomendasi dari kelurahan setempat,”jelasnya.

Selain itu, ada empat jenis rumah susun, pertama rumah susun umum, rumah susun negara untuk aparatur, rumah susun khusus yang diperuntukkan dengan alasan khusus misalnya korban bencana, dan rumah susun komersial untuk masyarakat umum seperti apartemen.

“Kemudian penetapan lokasi pembangunannya juga sudah ditetapkan dengan di kawasan pemukiman, jadi tidak boleh di lokasi yang komersil apalagi di lahan yang khusus,” ungkap Nirman.

Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki
menyebut pertumbuhan penduduk hunian di Kota Makassar hingga saat ini sudah semakin banyak dan menimbulkan kepadatan pemukiman.

Menurutnya, Perda tentang rumah susun sebenarnya jauh kedepan, karena saat ini semakin banyak pertumbuhan penduduk dan lahan yang semakin menyempit.

“Makanya masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan belakang. Tetapi dengan adanya peraturan terkait rumah susun, maka konsep hunian sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Apalagi, kata Rezki, rumah susun memang diperuntukkan kepada masyarakat menengah kebawah atau penduduk hunian dengan berpenghasilan rendah yang berdomisili di kota Makassar.

“Rumah susun ini juga terbilang murah, sehingga sangat layak untuk warga kita disediakan rumah susun bagi masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kota Makassar,” ungkap Reski.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal menyampaikan Perda tersebut dimaksudkan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa ketika tinggal di rumah susun sudah diatur dalam peraturan daerah.

“Semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan adanya aturan tentang penduduk hunian maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkannya,” kata Dahyal.

Karena itu, kata Dahyal, pemerintah daerah membentuk regulasi sebagai instrumen yang merupakan pelaksanaan aturan diatasnya, misalnya undang-undang dasar, dan salah satu produk hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah seperti aturan rumah susun.

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *