Korban CJH Makassar: Uang Rp270 Juta Belum Kembali Penuh

BERITAINEWS MAKASSAR —Calon jemaah haji plus asal Makassar, Widya Sulfia Anggarani, gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah membayar sekitar Rp270 juta kepada pihak travel Jannah Firdaus (JF).

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut kini memasuki tahap mediasi antara pihak calon jemaah dan travel. Kuasa hukum Widya, Muhammad Dirfan Akbar, S.H., mengatakan pertemuan dengan pihak JF telah difasilitasi Kementerian Haji (Kemenhaj) Sulsel.

Menurut Dirfan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya telah diupayakan Kemenhaj, termasuk pertemuan dengan pihak JF pada 23 Juli 2026.

“Alhamdulillah, Kemenhaj sudah berupaya dan bekerja semaksimal mungkin untuk mempertemukan kami dengan pihak JF,” ujar Dirfan. Selasa, 11 Aguatus 2026.

Dalam mediasi tersebut, pihaknya tetap meminta agar dana yang telah dibayarkan kliennya dikembalikan secara penuh.

Dirfan menjelaskan, dari total pembayaran sekitar Rp270 juta, pihak JF sebelumnya telah mengembalikan sekitar Rp190 juta kepada Widya. Pengembalian tersebut dilakukan setelah pihak travel meminta nomor rekening kliennya.

“Setelah meminta nomor rekening, pihak JF langsung mentransfer sekitar Rp190 juta kepada klien kami,” jelasnya.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp80 juta dana yang belum dikembalikan.

Dalam proses mediasi, kata Dirfan, pihak travel kemudian menyampaikan adanya sejumlah potongan yang menjadi dasar penghitungan pengembalian dana. Pihak JF disebut sempat menawarkan pengembalian sekitar Rp30 juta dari sisa dana tersebut.

Namun, setelah dilakukan negosiasi, nilai pengembalian yang ditawarkan berubah menjadi Rp50 juta. Jumlah tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang kini masih dinegosiasikan kedua pihak.

“Kalau dari total sisa Rp80 juta, kami memberikan keringanan. Kami meminta Rp50 juta saja,” katanya.

Persoalan kemudian berkembang karena pihak travel disebut mensyaratkan adanya permohonan maaf dan klarifikasi dari pihak korban melalui media sebagai bentuk pemulihan nama baik travel.

Menurut Dirfan, pihaknya tidak mempersoalkan permohonan maaf sepanjang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua pihak. Namun, pihak travel disebut tetap meminta agar permohonan maaf hanya disampaikan oleh pihak korban.

“Kami menyampaikan, mari sama-sama melakukan permohonan maaf di media. Tetapi pihak JF mengatakan tidak mau melakukan itu,” ungkapnya.

Karena belum menemukan titik temu, kuasa hukum Widya kemudian melayangkan somasi kepada pihak travel. Pihak JF telah memberikan jawaban atas somasi tersebut, namun menurut Dirfan, substansinya masih sama, yakni pengembalian dana sebesar Rp50 juta dengan syarat korban terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi di media.

“Kami negosiasi, transfer dulu, setelah itu kami akan melakukan permohonan maaf. Sampai sekarang kami masih menunggu, tetapi belum ada jawaban,” ujarnya.

Dirfan menegaskan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Kliennya bahkan bersedia menerima Rp50 juta dari sisa dana Rp80 juta sebagai bentuk keringanan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

Di sisi lain, persoalan tersebut disebut telah berdampak terhadap kondisi Widya. Kuasa hukumnya mengatakan kliennya sempat mengalami sakit berulang kali hingga menjalani perawatan di rumah sakit.

“Klien kami sempat sakit berulang kali dan sampai dirawat inap,” kata Dirfan.

Terkait kemungkinan adanya calon jemaah lain yang mengalami persoalan serupa, Dirfan menyebut terdapat korban lain, meski pihaknya belum merinci jumlah maupun identitasnya.

Hingga berita ini disusun, proses komunikasi dan negosiasi antara pihak Widya dan JF masih berlangsung. Kuasa hukum korban berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pengembalian dana tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh. (Bn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *