KPPU Duga Ada Pelanggaran Pinjol Pendidikan ke Penegakan Hukum

KPPU Duga Ada Pelanggaran Pinjol Pendidikan ke Penegakan Hukum
KPPU Duga Ada Pelanggaran Pinjol Pendidikan ke Penegakan Hukum

BERITAINEWS, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan

Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online
(pinjol).

Bacaan Lainnya

Dalam proses kajian, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari
berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan
para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol. “Ujar Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa.

Dari kajian, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999
dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. “Tuturnya.

Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif. ‘Tandas M. Fanshurullah Asa.

Selanjutnya, KPPU juga melakukan
perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa,
pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk
pinjaman pendidikan di luar negeri. “Dia menambankan.

Dikatakannya dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha
pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

Untuk itu pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau
penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. “Cetus nya. (**/bb)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *