BERITAINEWS MAKASSAR —Kuasa hukum Michaela Arkandar, Karel Roni Pakambanan, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Sri Wahyuni di Polres Palopo. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Makassar, Senin (3/8/26).
Karel menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 25 Juli 2026 di rumah pelapor di Kelurahan Takalala, Kota Palopo. Menurutnya, insiden tersebut tidak seperti yang digambarkan dalam laporan polisi dan justru telah dibesar-besarkan hingga berujung pada dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Ia menyebut laporan yang diajukan pelapor menyeret tiga orang sebagai terlapor, termasuk kliennya. Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada 30 Juli, ketiga terlapor memenuhi panggilan penyidik Polres Palopo untuk memberikan keterangan.
“Status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Klien kami telah memberikan keterangan dan kami juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” ujar Karel.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, sekaligus menempuh langkah hukum untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Menurut Karel, pihaknya menilai tuduhan pengeroyokan dan dugaan pelanggaran pidana lainnya tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini. Ia bahkan menduga terdapat rekayasa dan kepentingan tertentu di balik pelaporan tersebut. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Michaela Arkandar memaparkan kronologi versi dirinya. Ia mengaku awal mula persoalan berawal dari hubungan pertemanan dengan Sri Wahyuni yang kemudian memanas setelah muncul informasi mengenai dugaan pembicaraan tentang keluarganya yang disampaikan kepada orang lain.
Michaela mengatakan dirinya beberapa kali berupaya mengajak Sri Wahyuni bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik, namun menurut pengakuannya ajakan tersebut tidak pernah terlaksana.
Ia juga mengaku mendatangi rumah Sri Wahyuni dengan tujuan meminta penjelasan sekaligus mengambil barang miliknya yang masih berada di rumah pelapor. Saat tiba di lokasi, menurut Michaela, terjadi adu mulut antara dirinya dan Sri Wahyuni.
Dalam keterangannya, Michaela mengakui sempat melempar helm ke arah teras rumah karena emosi, namun ia menyebut helm tersebut justru mengenai kaki tantenya sendiri. Ia juga mengakui sempat terjadi tarik-menarik telepon genggam ketika pelapor merekam dirinya.
Namun demikian, Michaela membantah telah melakukan pemukulan, penganiayaan maupun pengeroyokan terhadap Sri Wahyuni.
“Saya pulang dari rumah itu tanpa ada pemukulan, penganiayaan maupun pengeroyokan. Semua tuduhan itu tidak benar menurut saya,” kata Michaela.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Palopo. Pihak kuasa hukum Michaela menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk mendukung keterangannya.
Sementara itu, pihak pelapor belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut sehingga proses pembuktian sepenuhnya akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Bn)







