Pengumuman, Layanan Satpas SIM Libur Saat Momen Nataru, Tak Ada Dispensasi

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa YulinnasLayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipastikan libur selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan selama libur Nataru–mengingat itu adalah hari libur nasional–ia memastikan kalau ada perubahan jadwal dari penerbitan SIM.“Pasti ada perubahan, nanti ada suratnya,” ucapnya ketika dihubungi kumparan, Kamis (23/12).Tambahnya, Djati menjelaskan kalau seluruh arahan mengenai layanan SIM selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 sudah tertulis jelas dalam surat telegram Kapolri tersebut.Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparanJukrah tersebut sudah tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/2589/XII/YAN.1.1/2021 yang diteken oleh Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi pada 22 Desember 2021.Dijelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 merupakan libur nasional Hari Raya Natal sehingga pelayanan dan penerbitan SIM diliburkan sementara. Sementara pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022, pelayanan SIM juga diliburkan.Sayangnya, untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari itu, tidak diberikan dispensasi apa pun. Tentunya hal tersebut berbeda dengan dispensasi yang diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, mengingat pelayanan SIM diliburkan dalam jangka waktu yang cukup panjang.Djati mengimbau untuk para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat libur Natal dan Tahun Baru untuk segera melakukan perpanjangan, setidaknya sehari sebelum.

e catalog beritainews

Pos terkait