BERITAINEWS MAKASSAR —Polrestabes Makassar mengerahkan sebanyak 1.091 personel untuk mengamankan kegiatan constatering atau pengukuran dan pemetaan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kawasan PT Aditarina, di Jalan Borong Kecamatan Manggala, Selasa (21/7/2026).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan eksekusi lahan, melainkan hanya proses pengukuran menggunakan teknologi satelit sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan.
“Hari ini kami melaksanakan pengamanan atas permohonan BPN untuk melakukan constatering, yaitu pemetaan kondisi tanah dan pengukuran menggunakan satelit. Ini bukan eksekusi, hanya pengukuran terhadap objek tanah,” ujar Arya Perdana.
Menurutnya, permohonan pengamanan dari BPN sebenarnya telah diajukan sejak lama, namun baru dapat dilaksanakan karena sebelumnya terdapat sejumlah agenda pengamanan lainnya.
Arya menjelaskan, objek yang diukur memiliki luas sekitar 30 hektare yang terdiri atas kawasan perumahan dan lahan persawahan. Di lokasi tersebut masih terdapat sejumlah warga yang telah lama menempati lahan.
Ia mengatakan, sebagian masyarakat sempat salah memahami kegiatan tersebut dan mengira akan dilakukan penggusuran, sehingga muncul penolakan di lapangan.
“Ada warga yang belum memahami kegiatan ini. Mereka mengira rumahnya akan dieksekusi, padahal tidak ada pembongkaran ataupun penggusuran. Kami hanya melakukan pengamanan terhadap proses pengukuran BPN,” katanya.
Kapolrestabes mengungkapkan, berdasarkan informasi intelijen terdapat potensi penolakan sehingga personel gabungan dari Brimob, Satsamapta Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, hingga jajaran Polsek diterjunkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Dalam pelaksanaannya, beberapa orang yang diduga memprovokasi warga sempat diamankan untuk diberikan pembinaan di lokasi. Namun, tidak ada seorang pun yang dibawa ke kantor polisi maupun ditahan.
“Mereka hanya kami ajak berbicara agar tidak memprovokasi masyarakat. Tidak ada yang diamankan ke kantor ataupun ditahan,” jelasnya.
Arya juga membenarkan adanya seorang anggota kepolisian yang mengalami luka ringan akibat lemparan batu saat pengamanan berlangsung. Meski demikian, situasi secara keseluruhan tetap terkendali dan kondusif.
Terkait status lahan, Arya menyebut terdapat pihak yang memiliki sertifikat atau alas hak atas tanah tersebut dan telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan. Karena itu, pengukuran oleh BPN menjadi tahapan yang diperlukan sebelum proses hukum berikutnya.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut agar menempuh jalur hukum, bukan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau memang ada masyarakat yang merasa memiliki alas hak, silakan datang dan menempuh proses hukum. Jangan melakukan tindakan di luar hukum atau melawan hukum karena itu justru akan merugikan diri sendiri,” tegas Arya. (Bas)







