Akademisi Pertanyakan Dasar Pajak Overburden PT Vale

BERIAINEWS, MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang menetapkan tanah overburden atau tanah penutup aktivitas pertambangan sebagai objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menuai sorotan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut dipersoalkan karena tanah penutup yang dimanfaatkan untuk kegiatan reklamasi dan penghijauan lahan justru dikenai pajak, meskipun material tersebut tidak diperjualbelikan atau digunakan untuk kepentingan komersial.

Polemik ini mencuat setelah Pemkab Luwu Timur menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Pajak (SKPDKBP) kepada PT Vale Indonesia terkait pengenaan pajak atas material overburden.

Akademisi sekaligus pengamat pemerintahan UIN, Dr. Ibnu Hadjar, menilai pengenaan pajak terhadap aktivitas yang menurutnya bukan objek pajak berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu iklim investasi di sektor pertambangan.

“Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Justru mengarah ke pemerasan,” ungkap Ibnu Hadjar.

Menurut dia, kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah daerah semestinya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Upaya meningkatkan pendapatan daerah tidak boleh mengabaikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 yang memasukkan tanah penutup atau overburden aktivitas pertambangan sebagai objek Pajak MBLB.

Ibnu Hadjar berpandangan, material overburden yang tidak diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk reklamasi maupun penghijauan lahan tidak semestinya dikenai pajak MBLB.

“Menurut undang-undang yang berlaku, overburden yang tidak diperjualbelikan bukan merupakan objek pajak MBLB. Apalagi jika dimanfaatkan untuk melakukan reklamasi lahan atau penghijauan yang ujungnya mengembalikan ekosistem hutan,” jelasnya.

Dia memahami pemerintah daerah membutuhkan sumber pendapatan tambahan di tengah berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat. Namun, upaya optimalisasi pendapatan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ibnu Hadjar juga mengingatkan, pemungutan pajak yang tidak memiliki dasar hukum kuat berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Pemkab Luwu Timur memasukkan target pendapatan dari pajak MBLB PT Vale sebesar Rp167 miliar dalam APBD Perubahan 2026.

Di sisi lain, sejumlah anggota DPRD sebelumnya menyoroti belum terealisasinya penerimaan tersebut. Kondisi itu dikaitkan dengan potensi terganggunya sejumlah program pemerintah daerah, termasuk Kartu Lansia dan beasiswa mahasiswa.

“Ketika pendapatan yang dasarnya belum clear dipaksakan masuk ke batang tubuh anggaran dan belanja daerah telanjur diketok, dampaknya adalah kepanikan fiskal saat realisasinya nihil,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbedaan pandangan mengenai materi Perda Nomor 9 Tahun 2023 juga telah menjadi pembahasan di lingkungan internal DPRD Luwu Timur. Sejumlah anggota dewan dan staf ahli dari kalangan akademisi disebut telah menyampaikan keberatan terhadap substansi regulasi tersebut.

Mereka menilai pengaturan pajak overburden perlu dikaji kembali agar selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Atas polemik tersebut, muncul desakan agar Pemkab Luwu Timur bersama DPRD melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2023. Kepastian mengenai objek pajak dinilai penting agar kebijakan pendapatan daerah memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemkab Luwu Timur maupun DPRD Luwu Timur mengenai tanggapan atas kritik dan desakan evaluasi tersebut.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *