BERITAINEWS, LUWU TIMUR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, memicu keresahan masyarakat. Warga mendesak aparat penegakan hukum (Gakkum) mengusut tuntas dugaan pembakaran hutan yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan perkebunan lada.
Hingga Senin (26/10/2026), kebakaran dilaporkan masih terjadi di sejumlah titik. Asap tebal menyelimuti lima desa di Loeha Raya, yakni Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo.
Warga menduga kebakaran tersebut tidak semata-mata dipicu kondisi cuaca panas. Mereka mencurigai adanya praktik pembakaran yang dilakukan untuk mempercepat pembukaan lahan perkebunan merica.
“Modusnya dibakar karena dianggap paling murah dan cepat. Padahal risikonya jelas, api bisa merambat ke mana-mana dan menghanguskan ribuan hektare,” ujar Saharuddin, warga Loeha Raya, saat diwawancarai pada 25 Oktober 2026.
Selain persoalan kebakaran, masyarakat juga menyoroti dugaan penguasaan kawasan hutan yang alas hak kepemilikannya dipertanyakan. Saharuddin menyebut sebagian penggarap di Desa Loeha dan Rante Angin diduga berasal dari luar Luwu Timur.
“Kami tidak tahu dari mana mereka dapat lahan. Tiba-tiba datang, mengklaim, lalu membakar,” katanya.
Namun, kondisi tersebut disebut berbeda dengan aktivitas pertanian di Desa Bantilang. Petani setempat mengaku menggarap lahan keluarga secara turun-temurun, dengan luasan sekitar 3-4 hektare, yang sebagian memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) lama atau berasal dari pelepasan lahan PT Inco.
“Lahan kami jelas dari keluarga. Kalau pun beli, kami beli dari warga setempat yang memang punya alas hak,” kata Fatma, petani lada di Bantilang.
Warga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menduga praktik jual beli lahan di kawasan hutan paling banyak terjadi di Loeha dan Rante Angin. Mereka memperkirakan ribuan hektare kawasan hutan telah mengalami penguasaan yang perlu ditelusuri legalitasnya.
“Kawasan hutan lindung di Loeha Raya, khususnya Loeha dan Rante Angin, kami perkirakan sudah ribuan hektare diserobot. Parahnya, memanfaatkan kemarau ini, ditempuh jalan pintas dengan cara dibakar,” ungkapnya.
Dalam penyampaian warga, nama Ali Kamri Nawir turut disebut berkaitan dengan aktivitas Asosiasi Pengusaha Lada (APL) di Loeha Raya. Sejumlah warga menuding yang bersangkutan memiliki peran dalam pembentukan asosiasi tersebut dan mempertanyakan keterlibatan sejumlah lembaga dalam aktivitasnya.
“Kami tidak tahu apakah ini bagian dari modus untuk memuluskan perambahan kawasan hutan di Loeha, Rante Angin, dan Masiku,” ujar seorang warga.
Warga juga menyampaikan informasi bahwa Ali Kamri disebut tengah menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum terkait dugaan pengelolaan dan perambahan kawasan. Namun, informasi mengenai status pemeriksaan maupun dugaan keterlibatannya dalam karhutla masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap Gakkum Sulawesi Selatan mendalami penyebab kebakaran, menelusuri asal-usul penguasaan lahan, serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Kami dengar sudah ada yang ditangkap karena membuka kawasan hutan. Kami jelas mendukung langkah ini untuk memberantas praktik jual beli kawasan hutan,” ucap warga tersebut.
**Desak Pembentukan Satgas Karhutla**
Selain meminta penegakan hukum, tokoh masyarakat Loeha Raya juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan kebakaran di kawasan tersebut.
Mereka menilai jumlah personel Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona yang bertugas mengawasi kawasan hutan lindung masih terbatas, sehingga diperlukan dukungan pengamanan dan pengawasan tambahan.
“Kami usulkan sesegera mungkin dibentuk Satgas Karhutla untuk mencegah masifnya perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung,” tegas warga.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Gakkum Sulawesi Selatan maupun lima kepala desa di Loeha Raya masih diperlukan untuk mengklarifikasi penyebab kebakaran, status kawasan, legalitas pembukaan lahan, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut warga.
Catatan redaksi: Karena berita ini memuat tuduhan serius terhadap individu dan dugaan tindak pidana, sebaiknya dilakukan konfirmasi kepada Ali Kamri Nawir, Gakkum Sulawesi Selatan, KPH Larona, serta pemerintah desa terkait sebelum dipublikasikan. Ini penting agar pemberitaan berimbang dan tidak mengubah dugaan menjadi kesimpulan hukum.(**)







