Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dari Malaysia

BERITAINEWS MAKASSAR —Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus pada Selasa (7/7/2026) itu berawal dari hasil joint analysis dan joint operation terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (Malaysia)–Makassar. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA yang diduga berperan sebagai kurir.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menjelaskan, tim intelijen Bea Cukai lebih dahulu melakukan analisis terhadap profil risiko penumpang. Hasil pemetaan menunjukkan adanya satu penumpang yang dicurigai membawa narkotika.

Petugas kemudian melakukan wawancara, pemeriksaan badan (body checking), dan pemeriksaan barang bawaan. Dari pemeriksaan itu ditemukan empat bungkus narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yakni dua paket ditempelkan di paha bagian depan dan dua paket lainnya di paha bagian belakang.

“Hasil pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine,” kata Martha.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.000 gram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Keberhasilan operasi ini juga didukung sinergi dengan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk pengembangan penyelidikan.

Melalui metode controlled delivery, aparat kembali menangkap dua pria lainnya yang diduga sebagai penerima barang di Kota Makassar, masing-masing berinisial P dan MT. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Martha, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp7,9 miliar yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan seluruh jajaran atas sinergi yang telah terjalin dalam pengungkapan kasus ini. Kolaborasi yang kuat antarinstansi menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujar Martha.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Martha menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung Program Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, khususnya poin ketujuh mengenai penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi maupun narkoba.

Ke depan, Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur masuk ke Indonesia. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *