BERITAINEWS MAKASSAR —Bea Cukai Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1.000 gram atau 1 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia ke Makassar menggunakan modus body strapping.
Dalam pengembangan kasus, aparat juga mengamankan dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan penerima di Makassar.
Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabeang B Makassar, Krisna Wardhana, mengungkapkan penindakan dilakukan pada 24 Juni 2026 terhadap seorang pria yang tiba di Makassar dari Kuala Lumpur, Malaysia, bersama istrinya.
“Pada tanggal 24 Juni kami melakukan penindakan terhadap pembawaan narkotika jenis sabu atau metamfetamin oleh satu orang tersangka yang berangkat dari Malaysia bersama istrinya. Keberhasilan ini berawal dari analisis intelijen tim Bea Cukai Makassar,” ujar Krisna dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaku menyembunyikan sabu menggunakan modus body strapping, yakni menempelkan paket narkotika di beberapa bagian tubuh, mulai dari paha bagian depan hingga belakang.
Menurut Krisna, pengungkapan kasus ini membutuhkan ketelitian tinggi karena waktu pemeriksaan sangat terbatas. Sejak pesawat mendarat hingga proses pemeriksaan, petugas hanya memiliki waktu kurang dari 15 menit untuk memastikan kecurigaan terhadap pelaku.
“Modus seperti ini sangat sulit dideteksi. Karena itu diperlukan analisis intelijen yang akurat, kejelian, dan kecermatan petugas untuk memastikan pelaku benar-benar membawa narkotika,” katanya.
Setelah pelaku diamankan, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pengembangan jaringan.
Hasil pengembangan mengungkap adanya dua orang di Makassar yang diduga menjadi bagian dari jaringan penerima barang haram tersebut.
“Jaringan di Kota Makassar berhasil diungkap oleh teman-teman Polda Sulsel. Ada dua orang yang kemudian ditangkap. Dari pengakuan tersangka, ini baru pertama kali dia membawa sabu ke Makassar dan sudah ada pihak yang menunggu barang tersebut,” jelas Krisna.
Pihak Bea Cukai menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi.
Menurutnya, operasi tersebut tidak mungkin berhasil jika hanya mengandalkan Bea Cukai. Kolaborasi dengan Imigrasi, Polda Sulawesi Selatan, hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menjadi kunci dalam memutus jaringan peredaran narkotika internasional.
“Kami berterima kasih kepada Polda Sulawesi Selatan, Imigrasi, dan seluruh pihak yang terlibat. Bea Cukai berkomitmen mendukung Program Asta Cita Presiden, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika,” ujar Martha. (Bas)







