BERITAINEWS MAKASSAR —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar bersama Tim Kedokteran Forensik Polda Sulawesi Selatan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah Muthia Rahimah (47) di Tempat Pemakaman Islam Tompo Balang Bontoa Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (19/6/2026).
Ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga korban guna memastikan penyebab pasti kematian melalui pemeriksaan forensik.
Kuasa hukum keluarga korban, Bunyamin Umar, menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa Muthia diduga bermula dari persoalan bisnis dan utang piutang antara korban dengan pasangan suami istri berinisial A dan L yang kini menjadi terduga pelaku.
Menurutnya, hubungan antara korban dan terduga pelaku awalnya merupakan kemitraan usaha. Namun, usaha yang dijalankan bersama tidak berjalan sesuai harapan sehingga muncul perselisihan terkait kewajiban pembayaran sejumlah uang.
“Sebagian kewajiban sebenarnya sudah dibayarkan. Yang dipersoalkan hanya sisa sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Namun korban terus mendapatkan tekanan dan intimidasi dari terduga pelaku,” kata Bunyamin.
Akibat tekanan tersebut, korban disebut beberapa kali berpindah tempat tinggal. Bahkan pemilik kontrakan sebelumnya meminta korban meninggalkan rumah karena sering didatangi pihak yang menagih.
Korban kemudian pindah ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Grand Alim, Barombong. Namun keberadaan korban kembali diketahui oleh terduga pelaku.
Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku mendatangi rumah korban. Mereka disebut memanggil korban keluar sambil menuntut pembayaran utang.
Korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan mengajak kedua terduga pelaku masuk ke rumah untuk berdialog. Namun situasi justru memanas hingga terjadi keributan dan kontak fisik.
“Terjadi perkelahian antara suami dengan suami dan istri dengan istri. Setelah kejadian itu korban meninggal dunia di lokasi,” ujar Bunyamin.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan proses ekshumasi dilakukan karena laporan polisi baru dibuat tiga hari setelah kejadian sehingga saat korban meninggal belum sempat dilakukan autopsi.
“Tujuan ekshumasi ini untuk memastikan penyebab kematian korban. Hasilnya akan disimpulkan oleh tim kedokteran forensik berdasarkan berbagai pemeriksaan, termasuk hasil autopsi dan kajian patologi,” jelas Hamka.
Ia menambahkan proses ekshumasi diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga jam. Hasil resmi pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam penyelidikan perkara.
Terkait penanganan kasus, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian dan berencana memanggil dua terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Kedua orang yang dilaporkan akan kami panggil dan periksa karena namanya tercantum dalam laporan sebagai terduga pelaku,” ujarnya.
Menurut Hamka, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi menunggu hasil autopsi untuk memperkuat konstruksi hukum terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 466 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui, terduga pelaku dalam kasus ini adalah pasangan suami istri berinisial A dan L. Setelah sempat tidak diketahui keberadaannya pascakejadian, keduanya disebut telah kembali ke kediamannya masing-masing. (Bas)







