Kapolda Sulsel, Pelaku Pelemparan Al’Quran di Kenakan Pasal Penistaan Agama

BERITA iNEWS, MAKASSAR Pelaku pelemparan Al Qur’an berinisial IN Warga jalan tentara pelajar Kelurahan mampu Kecamatan Wajo pada saat ini sudah diamankan Polres Pelabuhan Makassar.

“Terduga pelaku saat ini sementara tahap pemeriksaan dan penyidikan dan akan dikenakan pasal 156 tentang penistaan agama.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulsel Irjenpol Mas Guntur Laupe, saat menggelar Confrensi pers diaula Kantor Polres Pelabuhan Makassar, Jumat 10 Juni 2020.

Kapolda Sulsel Irjenpol Mas Guntur Laupe menjelaskan, atas keterangan tersangka Kejadian ini terjadi dipicu seringnya warga masyarakat berkumpul didepan rumah pelaku dan akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di jalan tentara pelajar kota Makassar gemar bermain judi Domino sehingga membuat pelaku merasa terusik selama ini.

“Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum” ucap Kapolda.

“Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan terangka akan di ancam hukuman lima tahun penjara” kata Humas Polres Pelabuhan.

Ditempat yang sama Ketua MUI Kota Makassar KH Baharuddin AS MA, “saya sudah menyampaikan ke cabang MUI diseluruh Kecamatan Kota Makassar, Ini bukan masalah umat, ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi.

Sementara itu tersangka Ince Ni’Matullah, “Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh laporlapor Polisi.

“Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol” sambungya dengan terisakisak.

“Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi” ucapnya.

(bas)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *