BERITAINEWS MAKASSAR —Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk program prioritas pemerintah seperti Sekolah Rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan bertema *Ngobrol Pengawasan Inklusif Bareng Ombudsman* yang berlangsung di Makassar, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk membahas peran Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak diskriminatif.
Ketua Ombudsman RI, Nusran Johar, menegaskan bahwa lembaganya tidak bertujuan mencari kesalahan ataupun mengambil alih kewenangan instansi lain. Ombudsman berperan mendorong perbaikan tata kelola melalui saran dan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, serta penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, pelayanan publik harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni mudah, murah, dan cepat. Ketika pelayanan tidak berjalan optimal, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berpotensi menurun.
Dalam pengawasan Sekolah Rakyat, Ombudsman menyoroti pembangunan fisik, kelengkapan fasilitas, pengadaan perlengkapan pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan peserta didik. Ketersediaan tempat ibadah yang mengakomodasi keberagaman agama juga menjadi perhatian untuk mencegah diskriminasi.
Sulawesi Selatan disebut sebagai provinsi di luar Pulau Jawa dengan jumlah Sekolah Rakyat terbanyak, yakni 16 unit. Kehadiran pimpinan Ombudsman RI di Sulsel juga berkaitan dengan perayaan satu tahun program Sekolah Rakyat secara nasional yang dipusatkan di Sudiang, Makassar.
Pengawasan turut menyasar program KDMP yang menargetkan pembangunan sekitar 80.000 gerai. Terkait gerai yang menjadi sorotan karena lokasinya jauh dari permukiman, termasuk di kawasan TPA Antang, Ombudsman menyatakan belum melakukan pemeriksaan khusus terhadap kondisi fisik lokasi tersebut.
Sementara pada program MBG, Ombudsman menaruh perhatian terhadap keluhan peternak mengenai pola kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lebih banyak melibatkan pelaku usaha berskala besar. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena program pemerintah diharapkan turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Ketua Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, S.T., juga menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap sejumlah persoalan pelayanan dasar, termasuk kelistrikan, distribusi bahan bakar minyak (BBM), dan LPG.
Menurutnya, pemantauan dilakukan melalui informasi yang berkembang di media maupun peninjauan langsung ke lapangan, termasuk fasilitas pembangkit listrik. Persoalan pemadaman bergilir turut dikaitkan dengan penurunan debit air dan pasokan BBM, sementara kesiapan PLN menghadapi fenomena El Niño menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
Dalam penanganan laporan masyarakat, Ombudsman menerapkan tahapan mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, pemeriksaan, hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika ditemukan persoalan, Ombudsman dapat memberikan saran perbaikan dan mengeluarkan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ombudsman juga membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk melaporkan dugaan maladministrasi. Identitas pelapor dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam diskusi tersebut, persoalan pertanahan, administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan kepolisian disebut sebagai bidang yang banyak dilaporkan masyarakat secara nasional. Di Sulawesi Selatan, persoalan pertanahan dan agraria turut menjadi perhatian.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Ombudsman berharap penyelenggara pelayanan publik dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperbaiki tata kelola, dan memastikan manfaat program pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat. (Bas)







