BERITAINEWS, LUTIM – Nama Ali Kamri Nawir, yang dikenal dengan akronim AKN, menjadi sorotan dalam polemik pengelolaan lahan dan aktivitas perkebunan di kawasan Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Ali Kamri disebut memiliki keterlibatan dalam aktivitas organisasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan petani. Namanya juga dikaitkan dengan Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya yang selama ini menyuarakan kepentingan warga yang mengelola lahan di kawasan tersebut.
Dalam sejumlah pernyataan, Ali Kamri disebut pernah beraktivitas di sejumlah wilayah Sulawesi, termasuk Ranteangin di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, hingga wilayah Towuti dan Loeha Raya di Sulawesi Selatan.
Rekam jejak organisasinya juga disebut mencakup keterlibatan dalam Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Sulawesi Barat serta LSM Peduli Bangsa. Namun, keterlibatan tersebut perlu dilihat berdasarkan kapasitas, jabatan, dan aktivitas yang dapat diverifikasi dari masing-masing organisasi.
Di Loeha Raya, Ali Kamri menjadi salah satu figur yang vokal menyuarakan persoalan petani lada. Ia menyoroti keberadaan masyarakat yang telah lama mengelola tanaman lada di kawasan yang status lahannya menjadi bagian dari polemik kehutanan.
Dalam sejumlah kesempatan, persoalan tanaman lada digunakan sebagai bagian dari argumentasi untuk mempertahankan keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah melalui aparat terkait memiliki kewenangan untuk memastikan status kawasan serta menindak aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik kepentingan antara penegakan aturan kawasan hutan dan klaim masyarakat atas lahan yang telah lama mereka kelola.
Sejumlah tindakan di lapangan juga disebut sempat memicu ketegangan antara kelompok masyarakat dan aparat. Namun, setiap dugaan intimidasi, penghadangan maupun tindakan melawan hukum tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut tidak hanya kepentingan petani dan masyarakat setempat, tetapi juga perlindungan kawasan hutan serta kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan.
Karena itu, berbagai tudingan yang diarahkan kepada Ali Kamri Nawir maupun kelompok yang dikaitkan dengannya perlu ditempatkan sebagai dugaan atau klaim pihak tertentu, sampai terdapat bukti dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Publik juga perlu mendapatkan informasi yang berimbang mengenai status kawasan, legalitas pengelolaan lahan, serta hasil penanganan aparat terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Hingga seluruh proses tersebut memperoleh kepastian hukum, penyebutan seseorang sebagai pelaku mafia lahan, aktor intelektual, atau pelaku kejahatan kehutanan sebaiknya tidak dilakukan sebagai kesimpulan faktual tanpa dasar putusan atau bukti resmi yang dapat diverifikasi.(**)







