Gerebek Narkoba Sapiria Makassar, 104 Orang Diamankan dan Sita Uang RP49,6 Juta

BERITAINEWS MAKASSAR —Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menggerebek kawasan kampung Sapiria, dan Borta Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat (9/10/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, polisi mengamankan 104 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika serta menangkap tiga orang yang diduga sebagai bandar.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan ini dilakukan menyusul informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang disebut berulang kali terjadi di kawasan tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri melalui Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberantas peredaran narkotika.

Sebanyak 80 personel Polrestabes Makassar dan 25 personel Ditresnarkoba Polda Sulsel dikerahkan dalam operasi tersebut.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan kurang lebih 104 orang yang diduga menggunakan narkotika dan tiga orang yang diduga bandar,” ujar Arya Perdana.

Dari 104 orang yang diamankan, enam orang dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine, sementara sisanya dinyatakan positif.

Polisi selanjutnya akan mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan, termasuk menelusuri dugaan peran mereka dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat sekitar 10 gram, uang tunai Rp49,6 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika, serta 104 set alat isap sabu.

Petugas juga mengamankan dua timbangan, 26 unit telepon genggam, sejumlah saset kosong, serta pintu baja yang diduga digunakan sebagai loket transaksi narkotika.

Menurut Arya, keberadaan pintu baja tersebut menjadi salah satu perhatian petugas karena diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi di lokasi.

Ia mengungkapkan, kawasan itu sebelumnya juga pernah digerebek polisi. Saat itu, petugas merobohkan pagar besi yang dilengkapi loket. Namun, berdasarkan temuan dalam operasi terbaru, bangunan serupa kembali didirikan dengan konstruksi yang disebut lebih kuat.

“Kami sudah pernah menggerebek lokasi ini tahun lalu dan merobohkan pagar besinya. Sekarang dibangun kembali dengan lebih kuat. Kali ini kami robohkan lagi dan mengamankan orang-orang yang berada di lokasi,” kata Arya.

Arya menyebutkan, tiga orang yang diduga sebagai bandar telah menjadi sasaran operasi kepolisian. Salah seorang di antaranya berinisial P disebut telah lama menjadi target dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi masih mendalami peran ketiga orang tersebut, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

Arya menjelaskan, orang-orang yang diamankan mayoritas diduga sebagai pengguna. Meski demikian, petugas juga menangkap pihak yang diduga berperan sebagai pengedar.

Seorang perempuan turut diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan keterangan awal, perempuan itu diduga sebagai pengguna narkotika.

Polisi juga menelusuri dugaan jalur masuk narkotika dari luar negeri yang disebut berasal dari Malaysia, kemudian melewati Kalimantan sebelum masuk ke wilayah Sulawesi Selatan.

Arya mengatakan, upaya pencegahan dilakukan melalui pengawasan jalur masuk, termasuk pelabuhan dan pulau-pulau terluar di Sulawesi Selatan.

Menurut dia, pengawasan tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.

Meski demikian, dugaan jalur distribusi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan asal barang, jaringan pemasok, serta keterkaitan para terduga pelaku.

Arya menegaskan, penanganan terhadap orang-orang yang diamankan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Mereka yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, pengguna yang memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan untuk menjalani rehabilitasi melalui fasilitas pemerintah maupun swasta.

Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan narkotika sekaligus penanganan terhadap para pengguna.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso membenarkan pelaksanaan operasi gabungan antara Polrestabes Makassar dan Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Sugeng mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program Asta Cita Presiden yang diteruskan melalui kebijakan Kapolri hingga jajaran kepolisian daerah.

Untuk penanganan terhadap bandar berinisial P, diterapkan pasal 114 tindak pidana narkotika.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan Sapiria, Kecamatan Tallo, Makassar. (bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *