Polsek Bontoala Amankan Pelaku Pembakaran Rumah di Jalan Satangnga

Polsek Bontoala Amankan Pelaku Pembakaran Rumah di Jalan Satangnga
Polsek Bontoala Amankan Pelaku Pembakaran Rumah di Jalan Satangnga

BERITAiNEWS MAKASSAR — Unit Resmob Polsek Bontoala Kota Makassar berhasil mengamankan seorang pria berusia 26 tahun pelaku pembakaran rumah seorang perempuan dijalan satangnga lorong 131 no.10. Rumah korban merupakan tante dari istri pelaku.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris S.H.M.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontoala dan Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahid, saat menggelar konferensi pers Senin, 29 April 2024.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini kata Kapolsek Bontoala Muhammad Idris pembakaran dilakukan sebagai bentuk pembalasan dendam atas konflik rumah tangga yang terjadi sebelumnya.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 02.00 WITA di Jl. Satangnga, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

“Dugaan motif dari perbuatan ini adalah dendam atas konflik rumah tangga yang dialami nya, tidak hanya itu Ia juga merasa sakit hati atas perlakuan yang dilakukan oleh keluarga dari istri pelaku,” ujar Kapolsek Bontoala.

Kapolsek Muh. Idris mengungkapkan bahwa pelaku, pada hari sebelum kejadian, mendatangi rumah korban untuk mencari istrinya. Setelah tidak menemukannya, pelaku marah dan mengira bahwa keluarga istrinya tidak memperbolehkannya bertemu. Dalam keadaan marah dan kecewa, pelaku mengambil keputusan untuk membakar rumah korban sebagai bentuk balas dendam.

Setelah melakukan persiapan dengan membeli bensin dari pom mini di jalan kandea seharga Rp. 48.000, pelaku langsung menuju rumah korban dengan sepeda motor. Setelah memarkir kendaraannya, pelaku menyiram teras rumah korban dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pendekatan persuasif oleh pihak kepolisian Polsek Bontoala pelaku berhasil diamankan di play over pada hari minggu, 28 April 2024. Adapun Barang bukti yang diamankan berupa jergen, jaket, helm, celana jeans, serta beberapa barang yang terbakar berhasil diamankan dari tempat kejadian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP yang mengatur tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara dengan kurun waktu paling lama 15 tahun.

Kejadian ini menegaskan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan pengendalian emosi dalam menghadapi permasalahan rumah tangga. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi yang bijak dalam menyelesaikan perselisihan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Ajs/bas)

e catalog beritainews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *