BERITAINEWS MAKASSAR —Penyidik Polda Sulsel kembali menunjukkan sikap pembangkangannya dalam menjalankan perintah undang-undang. Petunjuk jaksa dalam kasus kekerasan jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir tak kunjung diselesaikan, padahal dalam KUHAP baru, penyidik kepolisian wajib menindaklanjuti dan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa paling lama 14 hari.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru itu mewajibkan penyidik untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi paling lama 14 hari. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, berkas perkara kasus yang telah bergulir selama hampir tujuh tahun itu belum juga dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat diwawancara terkait berkas perkara kasus tersebut menjelaskan bahwa jaksa yang menangani perkara itu sebelumnya telah meneliti berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polda Sulsel dan menemukan masih terdapat kekurangan, baik secara formil maupun materil.
“Setelah kami pelajari, ditemukan masih ada kekurangan dalam kelengkapan formil maupun material. Karena itu berkas kami kembalikan kepada penyidik disertai catatan perbaikan dan petunjuk untuk melengkapi penyidikan,” ujar Soetarmi, Kamis (23/7/2026) malam.
Ia menyebut, hingga sekarang penyidik kepolisian belum juga mengembalikan berkas yang telah diperbaiki sebagaimana permintaan jaksa. Akibatnya, Kejati Sulsel menerbitkan surat P-20 sebagai pemberitahuan bahwa masa penyidikan tambahan telah berakhir.
“Untuk tertib administrasi, kami menerbitkan P-20. SPDP kami kembalikan sehingga saat ini secara administrasi tidak ada lagi penanganan perkara yang berjalan di kejaksaan. Namun bukan berarti perkara ini dihentikan. Jika penyidik kembali mengirim SPDP beserta berkas perkara yang telah dilengkapi, tentu akan kami pelajari kembali,” jelasnya.
Soetarmi menegaskan, penyidik Polda Sulsel dalam hal ini penyidik Ditreskrimum sebenarnya telah diberitahu sejak 9 Juni 2026 bahwa batas waktu penyidikan tambahan segera berakhir. Namun hingga hari ke 14, sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, berkas perkara tidak kunjung dikirim kembali.
“Sejak 9 Juni kami sudah mengingatkan bahwa waktu penyidikan tambahan akan habis. Setelah lewat 14 hari dan tidak ada pengembalian berkas, maka secara administrasi berkas kami kembalikan,” katanya.
Selain meminta penyidik melengkapi alat bukti, Soetarmi menyebut bahwa jaksa juga telah memberikan petunjuk agar perkara dipecah atau displit menjadi beberapa berkas sesuai jumlah tersangka.
Langkah tersebut dinilai penting karena perkara menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Kalau berkasnya dipecah, mereka bukan hanya berstatus tersangka tetapi juga bisa menjadi saksi,” ujarnya.
Dikembalikannya berkas perkara kasus ini hingga P-20 jadi salah satu bukti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum selama proses penyidikan tambahan berlangsung.
Padahal, jika dalam proses itu terdapat kendala dalam memenuhi petunjuk jaksa, penyidik kepolisian seharusnya tetap melakukan koordinasi sebelum batas waktu berakhir, bukan malah membiarkan proses berjalan hingga melewati tenggat yang telah ditentukan.
“Kalau memang ada hambatan, mestinya penyidik (kepolisian) datang berkoordinasi dengan penuntut umum. Apa yang menjadi kendala sehingga petunjuk belum bisa dipenuhi. Yang kami lihat justru koordinasi itu seperti terputus,” ungkap Soetarmi.
Saat ditanyakan terkait salah satu petunjuk jaksa lain yakni meminta tambahan keterangan dari saksi dari media online, Soetarmi menyebut permintaan tersebut bukanlah hal yang sulit dipenuhi oleh penyidik kepolisian sebab dipastikan memiliki jaringan komunikasi dengan kalangan media.
“Menurut saya tambahan saksi dari media online bukan persoalan yang berat. Tinggal bagaimana koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum agar berkas perkara bisa segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali,” ujarnya.
Meski status administrasi perkara di Kejati Sulsel telah menerbitkan P-20, Soetarmi menegaskan peluang untuk melanjutkan proses hukum tetap terbuka lebar. Dia menyebut, penyidik kepolisian dapat kembali mengirimkan SPDP baru beserta berkas perkara setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi.
“Kalau bicara batas waktu, itu sudah lewat. Tapi bukan berarti perkara ini selesai. Sepanjang penyidik kembali melimpahkan SPDP dan berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai petunjuk, kami akan mempelajarinya kembali untuk menentukan kelengkapan berkas tersebut,” tutup Soetarmi.
Akibat ketidakpatuhan penyidik Polda Sulsel ini membuat kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Jurnalis Darwin Fatir saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019 lalu terancam kembali mandek di Polda Sulsel.
Padahal, dalam perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengabulkan permohonan praperadilan undue delay jurnalis Muh. Darwin Fatir melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers Makassar terhadap Polda Sulsel memerintahkan agar termohon segera melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun sayangnya, memasuki hari ke-129 atau sejak empat bulan lalu, Senin, 16 Maret 2026, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya di ruang sidang PN Makassar hingga sekarang berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis ini masih mengendap di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. (*)







